ObrolanPolitik - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Dr Mudzakir berpendapat, tim investigasi kasus tembak-menembak antar anggota Polri di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo seharusnya melibatkan Komnas Perempuan dalam tim itu. Sebab, saksi kunci dalam kasus ini adalah seorang perempuan, dalam hal ini istri Ferdy Sambo. Mudzakir sendiri mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal

belum ada pengakuan pembela HAM secara maksimal di ketentuan undang-undangJakarta ANTARA - Belum maksimalnya pemahaman akan pentingnya kehadiran pembela Hak Asasi Manusia HAM dan lingkungan hidup di masyarakat termasuk salah alasan mengapa masih muncul gugatan terhadap aktivis, kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah. "Memang masih belum ada pengakuan pembela HAM secara maksimal di ketentuan undang-undang, itu penting dan menjadi persoalan sangat serius. Kemudian belum ada pemahaman pemerintah dan publik akan peran serta dan kehadiran pembela HAM," kata Hairansyah dalam diskusi online soal perlindungan hukum pembela HAM dan lingkungan hidup di Jakarta, Senin. Menurut dia, yang diperlukan adalah penguatan hukum untuk pembela HAM dan aktivis lingkungan hidup untuk menghindarkan mereka menjadi target akibat aktivitas advokasi mereka. Baca juga Komnas HAM catat delapan penanganan COVID-19 berpotensi langgar HAM Baca juga Sejumlah aktivis minta Komnas HAM beri Veronica Koman perlindungan Selain itu, penguatan lembaga non-struktural seperti Komnas HAM, Ombudsman dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK untuk memastikan ada pengawasan yang nyata. Jaringan dan solidaritas juga diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis terjadi. Tapi salah satu yang paling penting adalah penguatan kesadaran masyarakat akan pentingnya advokasi HAM, ujar Hairansyah di diskusi yang diadakan lembaga non-pemerintah Auriga Nusantara itu. Pendapat yang sama juga diutarakan oleh Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, yang mengatakan belum adanya perlindungan yang cukup terkait aktivis HAM dan lingkungan hidup. Baca juga LPSK menawarkan perlindungan aktivis lingkungan NTB korban penyerangan Baca juga Aktivis Papua Barat ajukan perlindungan ke LPSK Dia memberikan contoh bagaimana pakar kehutanan Basuki Wasis dan pakar kebakaran hutan Bambang Hero Saharjo yang sempat digugat karena memberikan keterangan ahli dalam kasus lingkungan hidup. Kedua akademisi dari Institut Pertanian Bogor IPB itu menjadi saksi ahli dalam dua kasus yang berbeda. Hal itu patut menjadi sorotan, kata Asep, mengingat setiap ahli yang memberikan keterangan di persidangan seharusnya tidak dapat digugat secara perdata atau pidana. "Melihat kondisi sekarang menjadi sangat penting untuk merealisasikan ide sebelumnya terkait merevisi undang-undang HAM untuk memberikan tempat tersendiri bagi perlindungan pembela HAM," kata dia. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang HAM meski belum ada aturan secara spesifik terkait perlindungan bagi aktivis. Baca juga Aktivis Lampung tanda tangani petisi pemenuhan HAM Baca juga LPSK terima permohonan perlindungan saksi kasus LumajangPewarta Prisca Triferna ViolletaEditor Budhi Santoso COPYRIGHT © ANTARA 2020
WakilKetua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan, praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seperti yang kita ketahui bahwa Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab negara kepada penduduknya. Banyak lembaga negara yang membela atau bisa dibilang sebagai penjaga dari Hak Asasi Manusia ini, tak pula ada sampai yang membela Hak Asasi Manusia. Salah satu lembaga resmi yang melindungi dan memperjuangkan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah Komnas HAM. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara yang memiliki fungsi untuk mengkaji, meneliti, memantau, dan mediasi Hak Asasi Manusia. Komnas HAM didirikan pada tahun 1993, sejak tahun 1999 Komnas HAM didasari UU No. 39 tahun 1999 yang menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah 1 Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2 Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Jikalau dilihat dari tujuan Komnas HAM dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia mengenai mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, maka apa yang dilakukan oleh Komnas HAM pada saat bencana COVID-19 terjadi di Indonesia. Jika dilihat kinerja Komnas HAM dari bulan Maret hingga April 2020 maka bisa kita simak, hal apa saja yang sudah dikerjakan oleh Komnas HAM dalam menanggapi HAM di wabah COVID-19 ini. Pertama, Mengkaji Standar Penikmatan Hak Atas Kesehatan. Pada tanggal 19 Maret2020, menurut laman Komnas HAM , sub komisi Pemajuan HAM Bidang pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI menggelar acara workshop pada tanggal 12 hingga 13 Maret 2020 dengan tema yang dibahas "Standar Penikmatan Tertinggi Hak atas Kesehatan". Tema ini diangkat dikarenakan Hak atas kesehatan ini masih lemah di kehidupan masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa hal ini merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah juga. Kebanyakan dari masyarakat kesehatan harus diperjuangkan sendiri, bukan dari saya, ini merupakan awal yang bagus dari Komnas HAM dalam bertindak di dalam COVID-19 ini dikarenakan permasalahan utama adalah dalam pelayanan kesehatan. Dengan mengkaji hal tersebut diharapkan pemerintah dapat memperbaiki sistem pelayanan kesehatan yang terjadi di Indonesia, walaupun tidak berharap banyak namun bisa dilihat dari pelayanan sendiri masih dibatasi kepada Finansial atau masalah keuangan. Sekiranya ingin memiliki pelayanan yang baik maka harus memiliki uang yang cukup. Ternyata permasalahan tidak sampai disitu, masyarakat bukan mengarah kepada finansial, melainkan lebih ke arah akses kesehatan, makanan, obat-obatan dan yang lainnya, yang masih belum seimbang sehingga masih banyak pemikiran bahwa hak atas kesehatan adalah tanggung jawab sendiri, padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah Melakukan Konferensi Pers Mengenai Percepatan Penanganan Covid-19. Seperti yang ada di laman Komnas HAM pada Sabtu, 21 Maret 2020. Komnas Ham telah berdiskusi Bersama dengan Bapak Letjen TNI Doni Monardo. Beberapa isi yang ada dalam konferensi pers adalah himbauan kepada rakyat Indonesia untuk mematuhi dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena ini semua berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Komnas HAM mengharapkan aturan yang tegas dari pemerintah agar warganya dapat mengikuti perintah dengan baik dan benar sehingga keselamatan akan dapat dicegah. Kemudian Komnas HAM juga ingin menjamin pemerintah agar para pekerja tidak mengalami ancaman PHK yang diakibatkan Covid-19 ini. Tak lupa Komnas HAM pun menginginkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk seluruh rakyat kita lihat walaupun ditengah pandemic Covid-19 Komnas HAM masih berusaha untuk memperjuangkan dan melindungi hak asasi manusia. Kita perlu apresiasi itu karena dengan adanya tuntutan Komnas HAM ini diharapkan pemerintah lebih cepat dan tanggap akan masalah yang sedang dialami oleh warga Indonesia ini. Tak lupa dengan adanya himbauan dari Komnas HAM diharapkan pemerintah dapat melindungi hak dari para pekerja yang bekerja dari rumah atau Work From Home sehingga tidak menimbulkan PHK yang serempak dan menyebabkan hak atas pekerja tidak Jum'at 3 April 2020, Komnas HAM mengunggah Rekomendasi mengenai Tata Kelola penanggulangan Covid-19 di lamannya. Rekomendasi ini berbentuk poster sehingga mudah di share oleh banyak merupakan langkah yang bagus dari Komnas HAM yang berusaha meminimalisir penyebaran serta dapat menanggulangi Covid-19 di Indonesia. 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya
PerlindunganHAM yang efektif merupakan salah satu indeks demokrasi yang sangat penting. Komitmen Indonesia terhadap HAM yang dibuktikan melalui keberadaan TAP MPR-RI No. XVII/MPR/1998, kemudian membentuk UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 125 dan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan puncaknya adalah pemantapan pengaturan
- Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak paling mendasar dalam kehidupan manusia di dunia. HAM adalah suatu hak yang sudah ada dan melekat pada martabat setiap manusia. Hak asasi manusia dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada dasarnya hak ini bersifat kodrati. HAM bersifat universal atau menyeluruh karena dimiliki oleh setiap orang tanpa adanya perbedaan ras, jenis kelamin, agama, suku, budaya, dan identitas lain yang diakui secara internasional karena setiap manusia memiliki latar belakang hidup yang berbeda-beda. Lalu, mengapa HAM diperlukan? Menjadi Parameter Pembangunan Internasional Sudah menjadi kesepakatan internasional bahwa negara yang mengabaikan HAM akan dikucilkan dari pergaulan internasional. Sanksi yang diberikan juga bermacam-macam bentuknya, tergantung dari kesepakatan bersama. Maka sudah dipastikan hal ini akan menghambat pembangunan nasional suatu negara di kancah internasional. Pada dasarnya sebuah negara membutuhkan kerja sama dengan negara lain dalam pemenuhan kebutuhan warganya. Baca juga Komnas HAM Ungkap Penyiksaan Warga Binaan di Lapas Yogyakarta Ketidakmampuan sebuah negara dalam satu hal diimbangi dengan kemampuan negara lain di lain hal. Sehingga terciptalah keseimbangan pembangunan internasional. Sesuai dengan Nilai Agama dan Budaya Bangsa Intisari ajaran agama adalah kedamaian dan ketenteraman. Budaya masing-masing etnis di Indonesia sudah menjadikan HAM sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang berwujud kebiasaan masyarakat, peribahasa, dan adat sebagai Program Nasional yang Didukung Peraturan Perundang-undangan Tujuan utama penyelenggaraan negara adalah terbangunnya tatanan masyarakat yang merdeka dan bermartabat. Setiap orang berhak terbebas dari belenggu ketidakberdayaan akibat keterbatasan sosial, ekonomi, geografis, dan keterbatasan lain di luar kontrolnya. Perwujudan masyarakat yang merdeka mensyaratkan paling sedikit tiga hal yaitu jaminan terhadap hak asasi manusia, terciptanya perdamaian, dan terwujudnya pembangunan. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas pemerintahan yang berdasarkan hukum dalam sebuah masyarakat. Setiap individu dapat berbicara, beribadah, dan berorganisasi secara bebas tanpa adanya diskriminasi. Hak asasi manusia dalam wujud hak sipil dan hak politik harus berjalan beriringan dengan adanya jaminan keamanan dan pelaksanaan pembangunan yang saling menguatkan. Hal-hal tersebut dijamin keberlangsungannya di Indonesia melalui Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Baca juga Komnas HAM Duga Ada 19 Pelaku Tindakan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Langkat HAM sebagai Kontrol Sosial Kontrol sosial merupakan aspek normatif dalam kehidupan sosial. Hak asasi manusia sebagai alat kontrol sosial berfungsi untuk menetapkan tingkah laku mana yang dianggap menyimpang serta sanksi apa yang dapat dilakukan oleh hukum. Dapat dikatakan bahwa tujuan utama yang hendak dicapai dengan proses pengendalian atau kontrol sosial adalah untuk mencapai keserasian dan perdamaian di dalam masyarakat. Sehingga, tercipta keadaan yang damai, adil, dan tertib. Sebaliknya, keadaan yang kacau balau tidak mustahil terjadi jika HAM tidak ditegakkan. Referensi Sudi, Moch. 2016. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Bandung CV Rasi Terbit Renggong, Ruslan dan Aulia Rachma Ruslan. 2021. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta Kencana Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PeranKomnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia . 1. Oleh : Sriyana . 2. A. Peranan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 1. Latar Belakang/Sejarah Pembentukan Komnas HAM. Setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kehidupannya serta tumbuh dan
- Berikut fungsi dan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. Komnas HAM tengah disorot setelah merekomendasikan Polri untuk kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan ke kepolisian, Kamis 1/9/2022. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dikutip dari Komnas HAM didirikan melalui Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Baca juga Susno Duaji Kritik Rekomendasi Komnas HAM, Sebut Picu Kegaduhan hingga Lewati Batas Tujuan Komnas HAM Berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 50 tahun 1993 tentang Hak Asasi Manusia, tujuan dari Komnas HAM adalah sebagai berikut 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Baca juga Komnas HAM Ungkit Lagi Isu Pelecehan, Putri Candrawathi Dinilai Punya Bahan Tarik Simpati Publik Fungsi Komnas HAM Menurut Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia, berikut penjelasannya. A. Fungsi Pengkajian dan Penelitian - Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia. Kemudianada data yang menunjukkan keberadaan masing-masing pihak saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keberadaan masing-masing pihak saat kejadian itu diperoleh dari teknik cell dump, yakni dengan melacak keberadaan mereka melalui telepon genggamnya atau HP. Data itu selanjutnya bakal dianalisis Komnas HAM.
Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang berada di Indonesia, di mana kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsi Komnas HAM juga tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya seperti melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia. Fungsi Komnas HAM sendiri disebutkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu Komnas HAM juga memiliki fungsi-fungsi lain yang sudah ditetapkan, berikut ini adalah beberapa fungsi penting dan tujuan dibentuknya Komnas HAM1. Fungsi Komnas HAM Berdasarkan Wewenangnya Komnas HAM memiliki fungsi mengkaji dan meneliti berbagai instrumen nasional hingga internasional yang menyangkut hak asasi manusia. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan saran mengenai aksesibilitas dan ratifikasi. Kemudian Komnas HAM juga akan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang kemudian akan merekomendasikan mengenai pembentukan, perubahan, hingga pencabutan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Setelah melakukan pengkajian dan penelitian Komnas HAM akan menerbitkan hasilnya. 2. Fungsi Komnas HAM di Bidang Mediasi Fungsi Komnas HAM berikutnya adalah melakukan penyelesaian perkara dengan cara konsultasi, mediasi, negosisasi, konsiliasi, hingga peneliaian para ahli. Komnas HAM juga akan memberikan saran kepada kedua belah pihak yang mengalami masalah, hingga melakukan upaya perdamaian. 3. Fungsi Komnas HAM dalam Bidang Penyuluhan Komnas HAM juga berperan aktif dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran terkait HAM. Lembaga pendidikan dan lembaga lainnya akan ikut membantu Komnas HAM dalam memberikan penyuluhan ini. Tujuan dibentuknya Komnas HAMKomnas HAM dibentuk di Indonesia pasti dengan alasan tertentu. Selain untuk terciptanya negara dengan sadar hak asasi manusia yang tinggi, Komnas HAM juga dibentuk dengan tujuan agar negara dapat menjadi tempat yang aman, tentram, kondusif, tertib, dan sejahtera. Adapun tujuan dibentuknya Komnas HAM di Indonesia tertera dalam Undang-undang Pasal 75 tentang HAM yang berisi dua tujuan utama yaitu, 1. Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang hukum Komnas HAMDalam melaksanakan fungsi, tugas, hingga kewenangannya, Komnas HAM menggunakan instrume nasional dan instrumen internasional guna terwujudnya fungsi Komnas HAM secara maksimal. Berikut ini adalah instrumen-instrumen penting yang digunakan oleh Komnas HA 1. Instrumen nasional Instrumen nasional Komnas HAM ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, dan Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait. 2. Instrumen internasional Selain intrumen nasional, Komnas HAM di Indonesia juga menggunakan instrumen internasional untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia. Instrumen internasional itu antara lain, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia. Kita sebagai manusia sosial harus selalu mentaati peraturan dan juga menghormati hak-hak orang lain. Jangan sampai kita membuat orang lain menjadi terganggu karena keegoisan kita yang ingin menang sendiri. Selain itu lembaga-lembaga, organisasi, atau elemen-elemen yang ada di masyarakat juga harus mengedepankan hak asasi manusia. Dengan begitu kehidupan di masyarakat akan berjalan dengan aman dan damai.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Komitmentersebut ditunjukkan dengan adanya lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang akrab disebut KOMNAS HAM. Tentang peraturan hukum HAM, Indonesia berpegang teguh kepada hukum tertinggi, kesamaan martabat, dan adanya jaminan terhadap hak asasi manusia melalui cara-cara demokratis dan konstitusional.

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM merupakan lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain. Dasar pembentukan Komnas HAM ialah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pdf.Pada mulanya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Seiring dengan runtuhnya Orde Baru dan meletupnya gerakan reformasi 1998, kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga negara lantas semakin kuat dengan penerbitan UU Nomor 39 Tahun 1999. UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. UU yang sama pun mengatur fungsi lembaga tersebut. Pasal 1 Ayat 7 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantuan dan mediasi Hak Asasi Manusia."Sementara Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 memuat ketentuan bahwa tujuan pembentukan Komnas HAM adalah sebagai berikut1. Mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia yang seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang Terbentuknya Komnas Ham Mengutip materi kursus HAM untuk pengacara berjudul "Peran Komnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia" yang ditulis Sriyana, ide didirikannya Komnas HAM mencuat pada tahun 1991. Tepatnya pada Januari 1991, Departemen Luar Negeri Republik Indonesia bersama PBB membuat Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia di Jakarta. Lokakarya tersebut menghasilkan rekomendasi untuk membentuk sebuah institusi negara yang khusus menangani penegakan HAM. Pendirian institusi khusus itu dinilai perlu dilakukan karena penegakan HAM di Indonesia belum dijalankan dengan baik. Pelanggaran HAM, seperti penangkapan orang yang tidak sah, penculikan secara paksa, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, dan lain sebagainya masih kerap terjadi. Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden Keppres no. 50 tahun 1993 sebagai tindaklanjut dari rekomendasi tersebut. Keppres 50/1993 itu berisi perintah pembentukan sebuah komisi nasional bernama Kominis Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk membantu pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM di Indonesia guna mendukung tujuan dari pembangan nasional. Tujuan dan fungsi Komnas HAM kemudian dikukuhkan dan diperkuat lewat penerbitan UU Nomor 39 Tahun 1999. Dengan terbitnya UU tersebut, posisi Komnas HAM menjadi lebih kuat, terutama dari segi dasar 39/1999 juga menjelaskan bahwa anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang yang dipilih oleh DPR atas rekomendasi anggota Komnas HAM sebelumnya. Anggota Komnas HAM memiliki masa jabatan 5 tahun dan hanya boleh dipilih sekali didirikan pada tahun 1993, Komnas HAM telah mengalami 6 kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022. Berdasar UU tersebut, syarat menjadi anggota Komnas HAM adalah memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusiannya; berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya; atau berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan dari lembaga swadaya masyarakat atau kalangan perguruan tinggi. Infografik SC Wewenang Komnas HAM. Tugas dan Wewenang Komnas HAM UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tugas dan wewenang Komnas HAM. Berdasarkan pasal 89 UU 39/1999, sejumlah tugas dan wewenang Komnas HAM terbagi menjadi 4 bagian sebagai berikut1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia; Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang penyuluhan, Komnas HAM bertugas danberwenang melakukan Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia; Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 3. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut; Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya; Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan; Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. 4. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang mediasi, Komnas HAM bertugas danberwenang melakukan Perdamaian kedua belah pihak; Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia pada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. Mengutip publikasi resmi Komnas HAM, selain sejumlah tugas dan wewenang di atas, seperti diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM, Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga memuat pelanggaran HAM yang ada kewenangan khusus lain yang diberikan kepada Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan khusus Komnas HAM tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan menukil buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XI terbitan Kemendikbud, Komnas HAM punya wewenang khusus guna menyukseskan pelaksanaan HAM di Indonesia, yakni Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan HAM. Menyelesaikan persoalan HAM secara konsultasi maupun negosiasi. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan HAM untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan. - Pendidikan Kontributor Rizal Amril YahyaPenulis Rizal Amril YahyaEditor Addi M Idhom

Instrumeninstrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul "Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia",untuk memberikan informasi tentang apa itu Bagi seorang warga negara anda bisa melihat perbedaan hukum nasional dan hukum kolonial, kita sebagai masyarakat Indonesia memiliki banyak sekali kewajiban yang harus dilakukan dan dijunjung tinggi. Melakukan kewajiban sebagai warga negara tentunya memiliki tujuan dan tujuan inilah yang menjadi salah satu dasar terbentuknya kewajiban- kewajiban sebagai warga Negara. Tentunya tujuan tersebut meliputi kesejahteraan masyarakat, kemajuan Negara, ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain menjalankan dan menjunjung tinggi kewajiban sebagai warganegara, tentunya kita sebagai warga negara juga memiliki hanya sebagai warganegara tetapi hak sebagai manusia yaitu Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM. Berbeda dengan kewajiban, HAM merupakan prinsip dan norma berdasarkan standar dari sebuah perilaku manusia. HAM ini dilindungi secara hukum dan HAM juga sebuah hal mutlak dimana merupakan sebuah hak dasar sebagai manusia. Sama dengan kewajiban sebagai seorang manusia dan anda juga bisa melihat hukum keuangan negara, HAM melekat pada diri manusia terlepas dari bangsa, bahasa, agama, asal- usul, lokasi, etnis, dan berbagai status lainnya secara universal. Dengan adanya HAM yang melekat pada setiap warganegara di Indonesia, maka dibentuklah sebuah lembaga hukum perlindungan dan badan pengurus HAM di Indonesia yaitu Komnas HAM di Indonesia merupakan sebuah lembaga Negara yang bersifat mandiri dengan kedudukan setingkat dengan lembaga Negara lainnya. Adapun fungsi utama dari terbentuknya Komnas HAM yaitu sebagai lembaga Negara yang melaksanakan penelitian, pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM di Indonesia. Dasar dari terbentuk dan fungsi dari Komnas HAM yaitu Undang- Undang Pasal 1, Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sendiri dibentuk pada 1993 berdasarkan keputusan presiden, ini juga menjadi landasan memperkokoh berdirinya Komnas presiden nomor 50 tahun 1993 yang menyangkut tentang HAM dan memiliki tugas sebagai salah satu lembaga Negara. Dalam menjalankan tugas berbeda dengan hak dprd, Komnas HAM memiliki beberapa komponen yaitu sidang paripurna dan sunkomisi. Sedangkan dalam menjalankan wewenangnya sebagai Komnas HAM, adapun struktur keanggotaannya dipimpin oleh ketua Komnas HAM dan sebagai salah satu unsur pelayanan masyarakat Komnas HAM memiliki sekertariat jenderal. Dalam memilih ketua tentunya tidak bisa sembarangan, ada aturan dan tata tertib yang harus dilaksanakan. Untuk saat ini jabatan ketua Komnas HAM dipersingkat menjadi 1 ini dimulai sejak 2012 lalu dimana ini berawal dari adanya sebuah perdebatan dan gejolak mengenai masa jabatan dari ketua Komnas HAM yang sebelumnya 2,5 tahun. Dan di tahun 2013 dan hingga kini anda bisa melihat hubungan hukum adat dan pancasila, ketua Komnas HAM hanya memiliki masa jabatan 1 tahun sekali saja. Sedangkan untuk para anggota Komnas HAM, berdasarkan keputusan presiden nomor 50 para anggota Komnas HAM dipilih secara langsung oleh ketua Komnas Komnas HAM Selain didasari oleh keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tentang komnas HAM, ada beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar. Undang- Undang no. 39 tahun 1999 telah menjadi salah satu dasar Komnas HAM dimana UU ini menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan, tugas, dan wewenang Komnas HAM. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa Komnas HAM juga berwewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM. Dengan ini juga maka dikeluarkanlah UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dimana Komnas HAM merupakan lembaga penyelidik terhadap kasus pelanggaran berat melakukan penyelidikan, Komnas HAM akan membentuk sebuah tim khusus penyelidik kasus yang terdiri atas Komnas HAM serta beberapa unsur masyarakat seperti saksi dan beberapa orang dari daerah sekitar. Adapula Undang- Undang no. 40 tahun 2008, UU ini berisi tentang adanya penghapusan Ras dan Etnis yang mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan dari Komnas HAM. Pengawasan yang dimaksud yaitu serangkaian tindakan oleh Komnas HAM untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Pengawasan dilakukan secara berkala atau insidentil dengan memantau, menilai, mencari fakta ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis. Selain itu berdasarkan UU, Komnas HAM juga memiliki beberapa tujuan seperti pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM dengan kondisi yang perlindungan dan penegakan HAM untuk mengembangkan pribadi masyarakat Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang dua tujuan dari Komnas HAM berdasarkan UU pasal 75 tentang HAM dalam menjalankan tujuannya sebagai lembaga Negara. Komnas HAM juga dilengkapi dengan kelengkapan seperti sidang Paripurna. Ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, dalam menjalankan sidang Paripurna harus dihadiri oleh seluruh anggota Komnas HAM. Adapun tujuan dari melaksanakan sidang Paripurna yaitu menetapkan tata tertib, proker, dan mekanisme kerja Komnas Nasional Kelengkapan lainnya pada Komnas HAM sebagai lembaga Negara yaitu adanya Sub- Komisi, ini merupakan bagian dari Komnas HAM yang beranggotakan beberapa orang untuk menjalankan berbagai fungsi dalam kegiatan Komnas HAM. Ada dua Sub- Komisi pada Komnas HAM yaitu Sub pemajuan HAM dan Sub penegakan. Sub pemajuan HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, dan penyuluhan sedangkan untuk Sub penegakan memiliki fungsi pemantauan, penyelidikan, dan anggota, ketua, sidang paripurna, dan sub- komisi, dalam menjalankan hak dan kewajiban Komnas HAM juga memiliki instrumen. Adanya instrumen HAM ini berkepentingan dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan tujuan Komnas HAM. Ada dua jenis instrumen HAM yang digunakan oleh Komnas HAM yaitu nasional dan internasional. Berikut merupakan instrumen- instrumen Komnas 1945 dan AmandemennyaTap MPR No. XVII/ MPRUU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik SosialUU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAMUU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAMUU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Perundang- Undangan Terkait HAMInstrumen InternasionalDeklarasi Universal HAM 1948Piagam PBB 1945Kovenan Internasional Hak Sipil dan PolitikInstrumen HAM InternasionalKovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan BudayaHak- Hak Komnas HAM di Indonesia Itulah instrumen- instrumen dalam Komnas HAM berbeda dengan tujuan sosialisasi ham, selain itu sebagai lembaga Negara Komnas HAM juga memiliki hak dan kewajiban Komnas HAM. Hak Komnas HAM ini ada untuk menjalankan fungsi dan tugasnya agar dapat berjalan sesuai rencana berdasarkan peraturan perundang- undangan. Dan berikut merupakan tiga hak- hak Komnas HAM sebagai salah satu lembaga UsulanHak komnas HAM yang pertama yaitu menyampaikan usulan pribadi mereka saat sidang Paripurna berlangsung. Usulan yang disampaikan harus masuk akal dan berdasarkan SuaraHak kedua Komnas HAM yaitu memberikan suara ketika diadakan pemilihan ketua dan wakil Komnas Calon AnggotaDalam tiap periode berbeda dengan cara menghargai jasa pahlawan, pasti ada pemilihan anggota baru dalam setiap divisi di Komnas HAM. Untuk itu bagi calon anggota Komnas HAM dapat mengajukan diri menjadi Komnas HAM Itulah tiga hak utama menjadi Komnas HAM, selain itu dalam mendapatkan hak- haknya juga harus menjalankan kewajiban sebagai Komnas HAM. Dalam hak dan kewajiban Komnas HAM, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan jika menjadi anggota Komnas HAM. Berikut merupakan kewajiban- kewajiban Komnas BerpartisipasiKomnas HAM harus aktif berpartisipasi dalam semua jenis kegiatan berkaitan dengan HAM di Indonesia. Hal ini telah ditetapkan dalam perundang- undangan dan wajib dilakukan untuk mencapai tujuan Komnas Aturan Perundang- UndanganKomnas HAM dibentuk atas dasar perundang- undangan, untuk itu wajib bagi seluruh anggotanya untuk menaati perundang- undangan. Dengan memegang teguh perundang- undangan maka komnas HAM mampu mencapai tujuannya. Apabila ada pelanggaran terhadap perundang- undangan maka akan diberikan sanksi dan KerasahasiaanWajib hukumnya Komnas HAM untuk menjaga kerahasiaan setiap kasus dan berbagai dokumen mengenai HAM untuk menjaga kehormatannya di mata masyarakat. Ini sangat penting karena Komnas HAM merupakan salah satu lembaga Negara yang bisa dipercaya oleh masyarakat dalam menegakkan dan membela Perlindungan dan Penegakan HAMKomnas HAM wajib melakukan peningkatan terhadap perlindungan HAM berbeda dengan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional, dimana Komnas Ham melindungi seluruh HAM warga Negara Indonesia. Perlindungan dan penegakan HAM dilakukan tanpa memandang adanya status setiap masyarakat Kewajiban dan HAMSebagai lembaga perlindungan HAM, maka Komnas HAM wajib untuk menghormati kewajiban setiap masyarakat di Indonesia terhadap HAM. Untuk itu Komnas HAM wajib memberikan perlindungan serta dukungan bagi setiap masyarakat di Indonesia dengan membantu mereka menemukan solusi dan memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan HAMDemi mencapai tujuan serta menjalankan fungsi- fungsinya maka Komnas HAM harus bisa memperjuangkan HAM setiap masyarakat. Komnas Ham harus bisa membela korban dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berdasarkan pada UU yang hak dan kewajiban Komnas HAM secara rinci, dengan informasi yang dapat kami sampaikan. Tidak hanya mempelajari apa hak dan kewajiban Komnas HAM saja, anda juga harus tahu betapa pentingnya tugas dan fungsi Komnas HAM di Indonesia saat ini. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda. Pastikan anda mempelajari materi di atas dengan cermat untuk mendapatkan wawasannya. Kumpulanmakalah dan transkripsi diskusi publik "Pelarangan Buku: Menutup Jendela Dunia". Ruang Seminar Taman Budaya Yogyakarta, 31 Mei 2010
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Mungkin ini pertanyaan yang aneh, namun mengapa HAM 'seolah' penting?Murid SMP yang dipukul gurunya lalu murid tersebut berkoar-koar tentang HAMWarga Net yang sindir sana-sini lalu secara mendadak menjadi filosof HAMUmat Agama tertentu yang menggunakan fasilitas publik non-keagamaan dan jika dilarang kemudian berbicaraa tentang kesetaraan HAMAda apa dengan HAM? Jika jawabannya untuk memanusiakan manusia, lalu mengapa penting?Murid SMP yang dipukul tetap bisa hidup dan malah mendapatkan pelajaran berhargaWarga Net dengan segala caciannya yang tidak bermakna, bukankah menandakan ada yang salah dengan pemikirannya?Umat Agama yang menggunakan fasilitas publik non-keagamaan bukankah sudah disediakan tempat lain yang memang sesuai fungsinya?Apa yang kemudian kita lupakan tentang HAM? Mengapa sekarang HAM terasa seperti tameng bagi oknum-oknum tertentu untuk melindungi dirinya dari kesalahan. Menurut Valina Singka Subekti melalui juru bicaranya F-UG dalam naskah komprehensif UUD 1945, sesungguhnya negara berdiri karena masyarakat memerlukan organisasi yang dapat mengatur mereka sehingga menghasilkan kehidupan yang penuh kedamaian dan keadilan. Rakyat kemudian melakukan perjanjian atau kontrak sosial untuk melimpahkan kedaulatannya agar diatur oleh sekelompok orang yang saat ini kita sebut Pemerintah. Tentu saja, Pemerintah memiliki kekuasaan, namun kita harus tahu bahwa kekuasaan sekecil apapun cenderung untuk disalahgunakan. Maka dicantumkanlah mengenai HAM dalam konstitusi sebagai dasar bernegara untuk melindungi masyakat dari kekuasaan tersebut. Lalu mengapa HAM itu penting? Mudahnya begini, agar semua manusia dapat mengisi perutnya yang lapar tanpa tekanan, agar kita dapat berbicara tanpa menghadapi moncong senjata, agar ketika bagun pagi kita kita tidak melihat meriam di depan mata atau bahkan ledakan dimana-mana, agar kita tidak harus 'membayar' hanya untuk bernafas, agar manusia menjadi manusia yang dapat membedakan dirinya daripada manusia yang bukan manusia. Beberapa ajaran agama percaya bahwa hidup hanya sekali. Bahkan jika hidup tidak 'hanya sekali' sekalipun, waktu ini, priode ini, peristiwa ini, tepat pada saat ini tidak akan bisa ada lagi. Begitulah kiranya HAM menjadi batasan manusia, untuk memaksimalkan 'situasi ini'. Jika HAM memang penting, maka seberapa pentingkah itu? Sangat penting hingga harus dicantumkan dalam seluruh batang tubuh dasar negara kita UUD 1945. Selain itu secara eksplisit HAM diatur dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28A hingga 28I dengan satu pasal penutup yakni 28J sebagai bentuk kewajiban terhadap pasal-pasal lainnya. Kewajiban tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak orang lain dalam artian tidak ada HAM yang sebebas-bebasnya. HAM seseorang dibatasi oleh HAM orang contoh, ketentuan adanya hukuman mati dalam berbagai undang-undang merupakan pembatasan terhadap hak hidup dalam Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yang sejatinya merupakan 'hak yang tidak dapat dibatasi', namun karena seseorang telah melanggar hak orang lain maka menurut Utrech diperbolehkan untuk 'membatasi' hak orang tersebut. Pembatasan harus dilakukan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Selain itu pembatasan dimaksudkan pula untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban kita tidak boleh memberikan kebebasan atas nama hak asasi manusia untuk sebebas-bebasnya tanpa menghormati hak orang lain. Pembatasan dibenarkan asal ditetapkan dengan undang-undang dan dengan syarat tertentu seperti dimaksud di atas. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya
eQYkKda.
  • pemjq53cyd.pages.dev/86
  • pemjq53cyd.pages.dev/84
  • pemjq53cyd.pages.dev/202
  • pemjq53cyd.pages.dev/157
  • pemjq53cyd.pages.dev/369
  • pemjq53cyd.pages.dev/318
  • pemjq53cyd.pages.dev/229
  • pemjq53cyd.pages.dev/74
  • keberadaan komnas ham indonesia sangat penting karena berbagai alasan