Pemainyang menyelesaikan fase grup dengan menerima satu kartu kuning secara kumulatif, kartu kuning itu tidak berlaku di semifinal (diputihkan). 4. Pemain atau ofisial tim yang dikeluarkan selama turnamen secara otomatis akan diskors pada pertandingan selanjutnya Daftar Harga Pemain Timnas Indonesia Seusai Piala AFF 2021, Asnawi Termahal
- Kartu Kuning atau AK-1 digunakan sebagai persyaratan yang harus disertakan dalam melamar kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker kabupaten/ kota setempat. Cara membuat kartu kuning online dan offline bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari portal Kominfo, Cara Membuat Kartu Kuning Online 1. Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu Baca Juga Pemerintah Mau Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan Syariah 2. Pilih menu daftar. 3. Isi data diri pada kolom yang tersedia. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftarkan diri yakni status ketenagakerjaan ketika mendaftar, user id, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi. 4. Setelah masuk pada akun, anda akan diminta mengisi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. 5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi berukuran 3x4. 6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika semua data sudah dipastikan benar klik tombol save. Baca Juga 10 Tips Melamar Kerja lewat JobStreet, Siapkan CV dan Surat Lamaran! 7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
Andatelah selesai melakukan pendaftaran Kartu Pencari kerja. Untuk Mencatak Kartu Pencari kerja segera datang ke Dinas Tenaga kerja Kabupaten Pemalang sesuai dengan jadwal yang anda pilih dengan membawa persayaratan yaitu : KTP; Foto 3x4 warna; Ijazah terakhir 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID srCOKenPdVPMWE5b7T3s7UtgWURK64vRy3tCrz23h2RW4R3ziKT2hw== D Biaya Pembuatan atau Perpanjangan SKCK Terbaru 2019. Biaya pembuatan atau perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) terbaru di tahun 2019 adalah Rp30.000 untuk WNI (warga negara indonesia) dan Rp60.000 untuk WNA (warga negara asing). Tarif atau biaya pembuatan/perpanjangan SKCK akan dimasukan ke dalam Kas negara sesuai dengan Para pencari kerja tentunya sudah akrab dengan istilah Kartu Kuning. Kartu Kuning dikenal juga dengan AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja. Terkadang, ada perusahaan yang mewajibkan pelamar kerja untuk menyertakan Kartu Kuning dalam lamarannya. Maka dari itu, kamu sebagai pencari kerja harus mengetahui bagaimana cara membuat Kartu Kuning ini bukan hanya membuktikan bahwa kamu adalah pencari kerja yang terdaftar di database Dinas Ketenagakerjaan, tetapi juga bisa mendapatkan informasi penting mengenai lowongan sudah terdaftar dan memiliki Kartu Kuning, lamaran pekerjaan kamu juga bisa disalurkan oleh Disnaker. Banyak perusahaan yang langsung meminta data ke Disnaker untuk merekrut pekerja. Jika belum mendapatkan pekerjaan, kamu bisa membuat laporan ke Disnaker dan minta informasi penyaluran tenaga saat membuat Kartu Kuning, data kamu akan disimpan sebagai pencari kerja. Data ini dikelompokkan menurut pendidikan terakhir dan bidang yang kamu kuasai. Oleh karena itu, siapkan dirimu untuk mendalami keahlian khusus yang banyak dicari oleh bagaimana cara membuat Kartu Kuning? Kartu ini bisa dibuat dengan mendatangi langsung Disnaker di kota tempat tinggal. Namun terkadang, antrean untuk membuat Kartu Kuning bisa jadi sangat panjang, apalagi jika mendekati musim perekrutan pekerja oleh mempermudah, kamu bisa juga mencoba cara membuat Kartu Kuning Secara Online. Dengan mendaftar online, kamu langsung mendapatkan nomor registrasi sehingga data kamu akan terekam secara otomatis di database Disnaker. Nah, mau tahu lebih jauh tentang cara membuat Kartu Kuning online? Mari kita ketahui dulu dan Langkah Membuat Kartu Kuning OnlineUntuk membuat Kartu Kuning secara online, persyaratan yang perlu kamu sediakan hampir mirip dengan pembuatan Kartu Kuning secara langsung. Bedanya, ketika mendaftar kamu hanya perlu mengunggah foto berukuran 3 x 4 cm pada saat mengisi data. Berikut adalah langkah dalam cara membuat Kartu Kuning ke situs resmi Dinas Ketenagakerjaan yang ada di alamat lalu cari menu “Daftar”.Masukkan alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi yang masuk, kamu akan diminta untuk mengisi 5 kolom yang terdiri dari Akun, Data Diri, Pekerjaan, Keterampilan, dan Pendidikan atau kolom Akun, unggah foto kamu. Pastikan foto yang kamu unggah merupakan foto resmi, kolom Data Diri, isi semua data yang diminta. Di dalam formulir Data Diri, ada tempat untuk memasukkan gelar. Kalau kamu lulusan SMA atau masih berstatus mahasiswa, sebaiknya biarkan tempat tersebut kolom Pekerjaan, kamu bisa mengisi dengan detail tentang pekerjaan yang ingin didapatkan. Kamu akan diminta untuk mengisi apakah lebih senang bekerja di dalam atau luar negeri, golongan jabatan yang diminati, serta jumlah gaji yang kamu mengisi semua kotak pada kolom Pekerjaan, kamu bisa melanjutkan ke kolom Keterampilan. Di sini, kamu perlu mencantumkan keterampilan apa saja yang dimiliki di luar pendidikan klik kolom Pendidikan/Keahlian dan isi detail pendidikan semua semua kolom terisi, klik tombol Simpan. Data kamu sudah berhasil tersimpan di database Dinas mendaftar secara online, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker untuk mendapat Kartu Kuning yang sudah dicetak dan Menerbitkan Kartu Kuning OnlineUntuk mempermudah langkah kamu dalam membuat Kartu Kuning, coba pertimbangkan beberapa tips di bawah iniPada saat mengunggah foto, pastikan foto berukuran 3 x 4 cm dan memiliki ukuran maksimal 100 mendatangi Disnaker untuk mendapatkan cetakan Kartu Kuning, sebaiknya kamu tetap membawa berkas asli ijazah, KTP, dan foto. Ini agar memudahkan petugas untuk mencocokkan mendapatkan cetakan Kartu Kuning, ada baiknya langsung membuat salinan Kartu Kuning di tempat fotokopi dan minta cap legalisasi oleh petugas di sudah memiliki fotokopi Kartu Kuning yang terlegalisasi, kamu bisa membawa Kartu Kuning pada saat melamar kerja sendiri ke itu, data kamu sudah terdaftar di Disnaker sehingga jika ada perusahaan yang mencari pekerja dengan bidang yang sesuai, lamaran kamu akan diajukan kepada perusahaan masuk seleksi, kamu akan dipanggil oleh Disnaker untuk menjalani wawancara dengan pihak Dinas. Kamu juga akan diberikan penjelasan singkat mengenai perusahaan serta pelatihan yang dibutuhkan untuk masuk ke perusahaan tersebut. Jadi, banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan mendaftar sebagai pencari kerja resmi di begitu, kamu juga bisa fokus untuk belajar dan menambah kemampuan. Bagaimana jika belum memiliki kemampuan untuk menempuh pendidikan lebih tinggi? Cobalah mendaftar di pelatihan atau kursus keahlian seperti kursus komputer dan bahasa asing. Yang penting, tetap rajin untuk terus belajar dan banyak pelamar kerja yang belum tahu bahwa Kartu Kuning ini berfungsi juga sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja. Zaman dahulu, kartu ini dikenal dengan kartu AK-1 atau Kartu Antar Kerja. Namun dengan berkembangnya teknologi, para pencari kerja bisa dengan mudah melamar kerja secara online. Hal ini berdampak juga pada banyaknya lowongan kerja yang palsu atau tidak jelas. Dengan mendaftar sebagai pencari kerja di Disnaker, informasi lowongan kerja yang Anda dapatkan sudah pasti membuat Kartu Kuning online, kamu tidak dipungut biaya sama sekali. Ini dikarenakan Kartu Kuning adalah layanan resmi dari pemerintah untuk memfasilitasi para pencari menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi warga negaranya. Para pencari kerja sebagai generasi produktif tinggal membekali diri dengan keahlian dan sikap kerja yang mencari kerja, kamu harus memiliki tekad yang kuat serta sifat pantang menyerah. Persaingan dalam dunia kerja memang ketat, tetapi jika diiringi dengan usaha dan doa, kamu bisa menjadi pribadi yang sukses di masa depan. Jadi, selamat mencari kerja!Baca JugaCara Membuat SKCK Online dan Umum itu Mudah Kok!Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru KartuKuning disebut juga dengan AK-1 (Antar Kerja) atau Kartu Tanda Pencari Kerja adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia. Kartu ini dapat digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan dan pendataan pencari kerja bagi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan. Ketentuan : 1. Berlaku