8 Kasubbag. Tenaga Kependidikan memeriksa dan memparaf draft Surat Pengantar Usul Tugas Belajar, dan memberikan kepada bagian Tata Usaha Persuratan Kepegawaian untuk diproses pemeriksaan ketepatan surat tersebut kepada Kabag. Kepegawaian dan Ka. BUK 9. Surat Pengantar Usul Tugas Belajar yang telah diperiksa dan diparaf Kabag.
Demikiansurat permohonan ini saya sampaikan dan atas perhatian serta dukungan Bapak, saya ucapkan terima kasih. Hormat Saya, Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya untuk dapat diberikan Izin Belajar kepada yang bersangkutan. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
ceWiH.