TUGASPOKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA BANDUNG. Peradilan Agama Bandung merupakan salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, bersama dengan Peradilan Negeri, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 24 ayat 1.
Ketua Membuat Perencanaan planing, programing dan pengorganisasian organizing, Pelaksanaan implementation dan executing, Pengawasan evaluation dan controlling yang baik serasi dan selarasMelaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antar sesama pejabat/petugas yang administrasi keuangan perkara, keuangan pihak ketiga dan keuangan rutin/ pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat fungsional/struktural, dan seluruh legal data tentang putusan-putusan perkara yang memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlakuMelakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi Hakim maupun seluruh karyawanMelakukan pengawasan intern dan ekstern Intern pejabat peradilan, keuangan dan material, Ekstern Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapMenugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk meningkatkan penilaian evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkan pada pertemuan berkala dengan para kader kaderisasi dalam menghadapi alih pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharma Yukti Karini, IKAHI, Koperasi dan koordinasi antar sesama instansi dilingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah Daerah apabila keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu. Wakil Ketua Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta pengoranisasianyaMewakili Ketua bila berhalanganMelaksanakan delegasi wewenang dari KetuaSebagai kordinator pengawasMelakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua Hakim Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta perkara pidana dan mengadili serta memutus perkara mediasi berdasarkan penunjukan sesuai dengan kaedah-kaedah diversi berdasarkan penunjukan sesuai dengan kaedah-kaedah catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap hal Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maupun terdakwa, maka Hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta berkas perkara yang diterima berdasarkan penunjukan sebelum dimulainya persidanganMengemukakan pendapat dalam serta memaraf naskah putusan maupun penetapan untuk putusan yang telah diucapkan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung serta isu-isu hukum yang dan melaporkan secara berkala tugas Hakim pengawas bidang/wasmat sesuai dengan penunjukan berkas perkara yang telah diadili dan diputus sampai dengan minutasi dan pandangan-pandangan kepada Pimpinan Pengadilan untuk memajukan buku izin apabila akan meninggalkan tugas lain yang diberikan. Majelis Hakim Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya. Panitera Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan elaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidangteknis;Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;Pelaksanaan mediasi;Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Sekretaris Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;Pelaksanaan urusan kepegawaian;Pelaksanaan urusan keuangan;Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; danPenyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II. Panitera Muda Perdata Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Muda Pidana Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;Pelaksanaan registrasi perkara pidana;Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah AgungPelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Muda Hukum Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;Pelaksanaan penyajian statistik perkara;Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Pengganti Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;Pelaksanaan mediasi;Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Jurusita Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama dan menyelenggarakan fungsi;Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; danPelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak lain yang diberikan oleh atasan Jurusita Pengganti Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama dan menyelenggarakan fungsi Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; danPelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkaitTugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. Sub Bagian Umum & Keuangan Membatu Pimpinan Dalam Membuat Program Kerja Tahunan, Pelaksanaan Dan Pengorganisasiannya;Membagitugas, memeriksa, mengawasi, mengkordinir dan bertanggungjawab terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh staf sub bagian umum dan keuangan serta Tenaga Honorer ;Membuat SK Sekretaris untuk pengelola keuangan ;Memeriksa SPP dan menguji SPM-LS untuk Belanja Pegawai, SPM LS/GUP untuk Belanja Barang dan Belanja Modal beserta kelengkapannya ;MengelolaAplikasi PIN PPSPM ;Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Administrasi Pada Sub Bagian Umum dan keuangan Yang MeliputiSurat Menyurat Surat Masuk / Surat Keluar Sampai Dengan Pendistribusian Dan Pengarsipan;Urusan Inventarisasi Barang BMN /SIMAK BMN Sampai Dengan Aplikasi Dan Pelaporannya;Urusan Perpustakaan Dan Administrasi Perpustakaan, Urusan Rumah Tangga Kantor kedalam / keluar ; Melaksanakan Tugas-Tugas Lain yang diberikan oleh Atasan; Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Memimpin Dan Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Dan Pendistribusian Tugas Bagian Kepegawaian;Menerima, Meneliti Dan Menanggapi Disposisi;Meneliti dan Memaraf Serta Menandatangani Surat-Surat Kepegawaian;Membuat Surat-Surat Keputusan Sesuai Tugas Dan Fungsi Bagian Kepegawaian;Membuat Laporan Kepegawaian;Bertanggung Jawab Sebagai Sekretaris Baperjakat;Mengevaluasi Dan Memberikan Penilaian Terhadap Prestasi Kerja Bawahan;Mengambil Alih Pelaksanaan Tugas Bawahan Bila Bawahan Berhalangan Hadir;Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Atasan; Sub Bagian Perencanaan IT Pelaporan Menyusun konsep program kerja, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan ,menyusun indikator kinerja utama;Menyusun konsep rencana kerja dan anggaran RKA-K/L;Menysusun konsep usulan revisi RKA-K/L, DIPA dan Permintaan anggaran belanja tambahan ABT;Melaksanakan Pengelolaan Infrastruktur hardware meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;Melaksakan infrastruktur jaringan komputer;Maintenance website jika ada yang harus di tambah atau dirubah;Memantau dan memonitoring aplikasi SIPP/CTS ke Admin SIPP;Membantu Sekretaris dalam melaksanakan Pengembangan Sistem dan Teknilogi Informasi;Menghimpun, menyusun dan mengkoordinir penyusunan laporan tahunan dan LKjIP;Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh sekretaris;
A TUGAS. Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas 1A merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan.
A. TUGAS POKOK Tugas Pokok Pengadilan Negeri Blangkejeren adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Pertama. B. FUNGSI Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lain. C. ORGANISASI Tugas utama pada organisasi Pengadilan Negeri Blangkejeren adalah sebagai berikut Pada Pengadilan Negeri Blangkejeren terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Sekretariatan yang dipimpin oleh Sekretris, yang mana Panitera merangkap sebagai Sekretris, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut 1. Kepaniteraan Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan KMA-RI No. KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 lima lima hal, yaitu Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidanaPenyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 3 Tiga Kepaniteraan yaitu Kepaniteraan Perdata,bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdataKepaniteraan Pidana,bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang buktiKepaniteraan Hukum,bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda. 2. Kesekretariatan Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 tiga hal yaitu Melakukan urusan kepagawaianMelakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. Bidang kesekretariatan ini dibagi dalam 3 tiga Sub yaitu Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala,bertugas melakukan urusan Bagian Umum dan Keuangan,bertugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan dan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan,bertugas melakukan urusan perencanaan anggaran, IT dan pelaporan. Masing-masing ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub. Bagian.
B Fungsi. Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus antara lain: Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat
Ditayangkan 17 Februari 2014 Dibuat 17 Februari 2014 Diperbarui 21 September 2022 Ketua dan Wakil Ketua Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan. Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya. Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama. Majelis Hakim Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya. Panitera Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo. Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan. Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan. Sekretaris Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara BMN . Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan / Teknologi Informasi / pelaporan, Kepegawaian / organisasi / tatalaksana dan Keuangan / umum dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan lembaga RKAKL sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan. Mengkoordinir pelaksanaan Laporan Sistem Akuntansi Instansi Berbazis Akrual SAIBA dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara SIMAKBMN. Panitera Muda Perdata Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum. Panitera Muda Pidana Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana. Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum. Panitera Muda Hukum Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Panitera Pengganti Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Membuat berita acara persidangan. Membantu Hakim dalamMelaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya. Membuat penetapan hari sidang; Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya; Mengetik putusan. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan. Jurusita/Jurusita Pengganti Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera. Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah. Sub Bagian Umum dan Keuangan Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kredit untuk memperlancar penerimaan informasi. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyempaian arsip dilingkungan pengadilan negeri. Menyelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan kantor. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam kedaan siap untuk digunakan. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggung jawaban pengguna kendaraan dinas. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telpon, listrik, air bersih dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan dilingkungan pengadilan negeri. Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor ATK untuk keperluan setiap bulan. Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan biaya langganan telpon, listrik dan air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran. Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel. Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai sesuai dengan daftar gaji. Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas. Mengkoordinasikan penyusunan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan. Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima. Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja. Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban pengguna anggaran rutin sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya. Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksanan Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai. Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting. Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun. Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen. Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat. Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan. Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan. Mengusulkan formasi CPNS. Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan Menyusun rencana kegiatan sub bagian perencanaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Memberikan Petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tulisan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas. Melaksanakan koordinasi dengan sub-sub bagian fungsional maupun sekretariatan secara langsung maupun tidak langsung untuk medapatkan masukan, data dan informasi guna memperoleh hasil kinerja yang optimal. Menyiapkan konsep naskah bidang perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan bidang-bidang dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan belanja di lingkungan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B. Menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing sub bidang sesuai ketentuan yang berlaku. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan sub bagian perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan serta menyampaikan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah LKjIP. Menyusun Rencana Strategis RENSTRA. Menyusun Rencana Kinerja Tahunan RKT. Menyusun Indikator Kinerja Utama IKU. Menyusun Laporan Tahunan LT Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan atau sekretaris sesuai denga tugas pokok dan fungsi sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan. Video Penyelesaian Gugatan Sederhana Video Tutorial Pendaftaran Perkara Instagram Pengadilan Negeri Palopo
TugasPokok & Fungsi. Tupoksi. Di halaman ini dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari unsur pimpinan dan komponen pengadilan. Beranda TentangTugas Pokok & Fungsi. Ketua dan Wakil Ketua. Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis
Indonesia memiliki banyak lembaga yang bekerja untuk pemerintah dan negara. Pengertian lembaga sendiri adalah organisasi yang bekerja untuk mendukung pemerintah di negaranya masing-masing. Mulai dari lembaga yang menangani kasus menengah hingga kasus yang berat. Adapun salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam pemerintahan diantaranya adalah peradilan umum. Peradilan umum adalah merupakan salah satu macam-macam lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan kehakiman bagi rakyat menginginkan dengan UU no 49 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Peradilan Umum memiliki lingkup kekuasaan hukum, diantaranya adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi serta pengadilan khusus. Lalu, apa saja fungsi peradilan umum, baik secara pokok ataupun melalui lingkup kekuasaan hukumnya?1. Menyiapkan Rumusan KebijakanPeradilan umum berfungsi sebagai lembaga yang menyiapkan rumusan kebijakan. Mulai dari rumusan kebijakan bidang pembinaan tenaga teknis hingga pranata dan tata laksana Peradilan Umum sendiri yang merupakan sub bagian dari Mahkamah Agung. Rumusan-rumusan tersebut digunakan sebagai acuan utama dalam melakukan kegiatan ataupun untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi sesuai dengan UU yang sudah diberlakukan. Rumusan kebijakan ini nantinya juga akan berlaku pada lembaga-lembaga yang berada dalam lingkup peradilan umum. 2. Pembinaan secara Teknis dan EvaluasiAgar berjalan dengan lancar, fungsi lembaga peradilan umum yang cukup penting adalah sebagai pembina teknis dan melakukan proses evaluasi. Dalam hal ini, mereka akan memberi pembinaan khusus tentang tugas-tugas yang harus dilakukan dan tata cara pengerjaannya sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka juga memiliki fungsi untuk melakukan evaluasi apabila ada hal-hal yang terjadi diluar ketentuan. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem ataupun rumusan yang telah ada agar dapat bekerja dengan lebih maksimal. Nantinya, mereka juga memiliki hak untuk memutuskan langkah selanjutnya, tentunya dengan berdiskusi terlebih dahulu dengan Mahkamah Melaksanakan Administrasi Direktorat JenderalSebagai sub unit dari MA, Peradilan Agung juga memiliki fungsi tugas untuk melaksanakan administrasi direktorat jenderal. Maksudnya disini adalah peradilan umum memiliki hal untuk melaksanakan kebutuhan administrasi. Mulai dari administrasi persidangan, administrasi perkara, proses administrasi penyelesaian perkara hingga administrasi pelayanan di peradilan umum sendiri. Dalam hal ini, peradilan umum diharuskan menyempurnakan sistem yang telah ada, melakukan sosialisasi demi mewujudkan tata pengelolaan manajemen peradilan umum yang ekonomis, tertib, efektif dan efisien agar dapat memberikan pelayanan yang prima bagi mereka yang menggunakan pengadilan. Dalam penyempurnaan sistem tersebut, mereka tidak boleh dipengaruhi baik dari dalam ataupun dari luar lingkup badan peradilan umum sendiri. 4. Merumuskan Standar ProsedurDalam hal ini fungsi Peradilan Umum adalah untuk merumuskan standar prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan UU yang telah berlaku. Adapun lingkupnya tidak lain adalah dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum. Tidak hanya itu saja, peradilan umum juga merumuskan kriteria dan standar prosedur dalam bidang pembinaan secara teknis, administrasi serta tata laksana dan pranata dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh sub pengadilan yang berada dalam lingkup Peradilan Memerika, Memutus dan MenyelesaikanPeradilan Umum yang merupakan bagian pengadilan tingkat pertama memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada tindak pidana serta perdata untuk rakyat yang mencari keadilan umum. Pemeriksaan yang dilakukan biasanya membutuhkan dokumen-dokumen penting yang harus dilaporkan oleh perseorangan. Sedangkan dalam proses memutuskan dan menyelesaikan sebuah perkara pidana, mereka akan memutuskan sesuai dengan hasil analisa dan bukti-bukti terkait. Dalam hal ini, lingkupnya mulai dari wilayah Kota/Kabupaten hingga tingkat Perumusan Standar NormaPeradilan umum ternyata juga memiliki fungsi tugas untuk merumuskan standar norma-norma hukum yang harus ditaati di pemerintahan beserta dengan hukumannya apabila norma-norma tersebut dilanggar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Peradilan umum akan menentukan kriteria-kriteria serta prosedur yang akan dijalankan dalam penetapan norma-norma tersebut. Mereka juga bertanggung jawab atas pranata dan tata laksana terhadap lembaga hukum yang menjalankan atau mengawasi tindakan pelanggaran norma dalam lingkup peradilan Peradilan Umum dalam LingkupnyaDalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya peradilan umum sendiri terdiri atas pengadilan tinggi, pengadilan negeri serta pengadilan khusus. Lalu, apa saja fungsi peradilan umum dalam sub unit masing-masing instansi tersebut?Pengadilan TinggiPengadilan Tinggi adalah salah satu lembaga peradilan yang masih dalam naungan Peradilan Umum dan MA. Biasanya Peradilan Tinggi memiliki kedudukan di tingkat ibu kota Provinsi masing-masing sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Badan peradilan ini memiliki kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum. Adapun tugas dan wewenang pengadilan tinggi sudah tertulis dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1986 pasal 51 tentang Peradilan Umum. Isinya adalah sebagai berikut 1 a. Pengadilan Tinggi memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding 2 b. pengadilan Tinggi memiliki tugas dan wewenang pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan untuk mengadili antar pengadilan negeri yang berada di daerah struktur organisasi pengadilan tinggi dibentuk sesuai dengan Undang-Undang sesuai dengan daerah hukum yang berlaku di Provinsi tersebut. Pengadilan Tinggi secara umum beranggotakan Ketua, Hakim Anggota, Sekretaris dan Panitera. Pengadilan NegeriPengadilan Negeri atau sering dikenal sebagai PN juga bagian dari lembaga peradilan umum yang memiliki kedudukan tinggi di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan negeri yang juga bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama, memiliki fungsi sebagai pemerika tindak pidana. Selain itu, lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk memutuskan serta menyelesaikan masalah pidana dan perdata rakyat yang mencari pengadilan negeri mencakup wilayah Kota dan Kabupaten suatu tempat saja. Meskipun lingkupnya kecil, akan tetapi mereka memiliki kewenangan yang hampir sama dengan pengadilan tinggi. Adapun struktur anggotanya berisikan Ketua, Hakim Anggota, Sekretaris, Jurusita dan KhususPengadilan khusus juga bagian dari peradilan umum. Perbedaan dengan pengadilan lainnya adalah bahwa pengadilan khusus memiliki lingkungan khusus dalam penanganan kasusnya atau dapat disebut memiliki sifat chamber. Hingga saat ini pengadilan khusus sudah menangani lingkup sebagai berikut Pengadilan Niaga sesuai dengan UU no 37 tahun 2004 – Pengadilan Niaga semata mata tidak hanya mengatasi perkara kepailitan dan PKPU, akan tetapi juga menangani sengketa dalam bidang hak kekayaan intelektual serta penyelesaian sengketa dalam proses perbankan oleh lembaga penjamin HAM dalam UU no 26 tahun 2000 – Lembaga perlindungan HAM merupakan pengadilan yang posisinya berada dalam tingkat II si masing-masing daerah hukumnya sesuai dengan pengadilan negeri yang bersangkutan. Dalam hal ini pengadilan HAM berhak untuk memerika bagi mereka yang melakukan pelanggaran HAM, mulai dari tingkatan yang ringan hingga Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan UU no 30 tahun 2002 – Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa terdapat suatu lembaga khusus untuk menangani tindak pidana korupsi, yang sering kita kenal sebagai KPK. Dalam hal ini KPK berhak mengkoordinasikan, melakukan penyelidikan serta memutuskan tuntutan tindak pidana korupsi sesuai yang telah diatur dalam Hubungan Industrial sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 – Adapun inti tugas dari pengadilan khusus bagian industrial, yaitu menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam industri tanah air. Adapun bentuk penyelesaiannya terdiri atas biparit, mediasi, konsulisasi serta arbitrase tergantung dari kasus yang Pajak dalam UU no 14 tahun 2002 – Dalam pengadilan pajak, mereka berhak memeriksa dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan pajak, seperti laporan keuangan, jumlah tabungan, transaksi yang dilakukan, penghasilan yang didapatkan dan lain sebagainya. Setelah pemeriksaan selesai, maka perseorangan atau lembaga tersebut wajib membayar pajak sesuai yang telah Anak dalam pasal 1 UU no 3 tahun 1997 – Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang anak yang melakukan tindak pidana, aktivitas yang dilarang secara hukum serta melanggar norma dalam masyarakat maka anak tersebut akan diberikan hukuman yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Adapun anak yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah mereka yang berusia mencapai 8 tahun, akan tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum Peradilan UmumPeradilan Banding – Sebagai peradilan tingkat pertama, peradilan umum memiliki wewenang untuk memutuskan peradilan banding melalui peradilan tinggi. Peradilan umum dapat mengadili tindak pidana perdata di tingkat Tingkat Pertama dan Terakhir – Memiliki wewenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Mereka memiliki wewenang untuk mengadili antar peradilan negeri yang berada di daerah hukumnya Informasi Detail Hukum – Peradilan Umum juga berwewenang untuk memberikan keterangan lebih lanjut dari kasus yang mereka tangani. Selain itu, mereka juga berwewenang untuk mempertimbangkan sesuatu serta menjadi penasihat hukum terhadap suatu instansi pemerintah apabila umum ternyata memiliki fungsi tugas yang cukup banyak. Mulai dari fungsi peradilan umum secara garis besar hingga fungsi lembaga pengadilan lain yang masih dalam lingkungan peradilan umum. Dengan adanya peradilan umum ini harapannya masyarakat yang ingin mencari keadilan karena suatu hukum dapat terpenuhi dan terselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Tugaspokok dan fungsi Pengadilan Negeri tersebut tentu tidak dapat dipisahkan dengan tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan maupun Kesekretariatan, karena rangkaian keseluruhan tugas pokok tersebut dapat berjalan dengan efektif bila memfungsikan tugas-tugas Kepaniteraan mulai proses pendaftaran, persidangan, memutus perkara sampai dengan
Ketua Pengadilan, antara lain Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas -Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya; -Masalah-masalah yang timbul;-Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;-Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara Menetapkan panjar biaya perkara; dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara Wakil Ketua Pengadilan Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya Mewakili ketua bila berhalangan Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua Hakim Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan Panitera Kepaniteraan Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugasdalam pemberian dukungan dibidang teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang- undangan ,minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; pelaksanaan mediasi; pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Panitera Muda Perdata Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata Dalam Melaksanakan Tugasnya Panitera Muda Perdata melaksanakan fungsi pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan; pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi pelaksanaanpemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak; pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; pelaksanaan penerimaan konsinyasi pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Muda Pidana Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Pidana melaksanakan fungsi pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana pelaksanaan registrasi perkara pidana; pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Muda Hukum Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Muda Hukum melaksanakan fungsi pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; pelaksanaan penyajian statistik perkara; pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara, pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara. pelaksanaan penghimpunan pengaduan darimasyarakat, hubungan masyarakat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Pengganti Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan Sekretaris Kesekretariatan Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakana pemberian dukungan di bidang administrasi, oparasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan parasarana di lingkungan Pengadilan Negeri. adapun fungsi Kesekretariatan adalah menyelenggarakan Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran Pelaksanaan urusan kepegawaian Pelaksanaan Urusan Keuangan Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan dan Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekrtariatan Pengadilan Negeri Masamba. Kepala sub - Bagian Umum dan Keuangan Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan serta pengelolaan keuangan Kepala sub - Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata laksana Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana Kepala sub - Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Mempunyai Tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan Jurusita Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait
A Tugas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan.
1. Kedudukan Pengadilan Negeri Sabang adalah suatu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II di bawah Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam Direktorat Peradilan Umum di lingkungan Mahkamah Agung RI yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya dengan wilayah hukum mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh. 2. Tugas Pokok Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Sabang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. 3. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pengadilan Negeri Sabang memiliki fungsi sebagai berikut a. Melaksanakan penerapan/penegakan hukum yang mandiri dan berkualitas pada tingkat pertama di wilayah hukum Kota Sabang, Propinsi Aceh; b. Memberikan pelayanan dan bantuan tentang hukum bagi masyarakat atau pencari keadilan di wilayah hukum yang mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh; c. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukum yang mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh; d. Memberikan data dan informasi administrasi perkara, personil, finansial, dan sarana prasarana baik kepada instutusi internal maupun eksternal dalam hal ini baik kepada masyarakat umum/perseorangan, institusi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dalam dunia pendidikan maupun pihak asing. Dalam hal ini setelah data dan informasi tersebut diseleksi mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PENGADILANNEGERI BALIGE BERTUGAS DAN BERWENANG MENERIMA, MEMERIKSA, MEMUTUS DAN MENYELESAIKAN PERKARA YANG MASUK DI TINGKAT PERTAMA (Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diautur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 sebagai berikut :) KETUA 1.
Tupoksi Di halaman ini dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari unsur pimpinan dan komponen pengadilan. Beranda Tentang Tugas Pokok & Fungsi. Ketua dan Wakil Ketua. Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
Xsjz. pemjq53cyd.pages.dev/195pemjq53cyd.pages.dev/460pemjq53cyd.pages.dev/55pemjq53cyd.pages.dev/118pemjq53cyd.pages.dev/435pemjq53cyd.pages.dev/177pemjq53cyd.pages.dev/272pemjq53cyd.pages.dev/456
tugas dan fungsi pengadilan negeri